Putusan KIP: Salinan Ijazah Jokowi Terbuka untuk Umum

Putusan KIP: Salinan Ijazah Jokowi Terbuka untuk Umum

Berita Utama | sindonews | Selasa, 10 Maret 2026 - 13:24
share

Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbuka untuk umum. Keputusan ini merupakan salah satu dari tujuh poin gugatan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang dikabulkan oleh KIP dalam sidang pada Selasa (10/3/2026).

KIP mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bonjowi. Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terseret sebagai termohon.

Baca juga: KIP Kabulkan 7 Poin Gugatan Bonjowi, Nyatakan Sejumlah Informasi Terkait Studi Jokowi Terbuka

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn saat membaca amar putusan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.

Sedangkan ketujuh dokumen yang dinyatakan informasi terbuka yaitu, salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; Laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

Baca juga: Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan

"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya.

Majelis Komisioner juga menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon dalam kurikulum yang berlaku saat Jokowi studi adalah informasi terbuka.

"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 7 sampai 10 merupakan informasi terbuka," tegasnya.

Setelah adanya putusan ini, majelis komisioner memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Topik Menarik