Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Sesama Mahasiswa jelang Skripsi, Pelaku Sakit Hati
PEKANBARU, iNews.id - Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Farradila Ayu Pramesti menjadi korban penyerangan sesama mahasiswa saat menunggu jadwal ujian skripsi (munaqasyah) Kamis (26/2/2026) pukul 08.00 WIB. Pelaku sesama mahasiswa UIN Suska Riau berinisial R (21).
Aksi brutal itu terjadi di lingkungan Fakultas Syariah. Polisi menyebut motif pelaku sakit hati terhadap korban.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad membenarkan peristiwa pembacokan tersebut. Saat kejadian, korban sudah berada di kampus untuk mempersiapkan diri menjelang sidang skripsi.
"Benar peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 08.30. Korban seorang mahasiswi atas nama Farah berusia sekitar 23 tahun, mahasiswi dari UIN Suska," ujar Kombes Pandra Zahwani Arsyad, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kronologi penyerangan bermula saat pelaku datang ke kampus dengan membawa senjata tajam berupa parang. Pelaku disebut sudah memiliki niat melukai korban.
"Saudara R ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah," katanya.
Pelaku langsung menyerang korban. Akibat pembacokan tersebut, Faradila Ayu Pramesti mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di bagian kepala, punggung dan lengan.
"Terjadilah penusukan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan," ucapnya.
Pihak kampus segera menghubungi Polsek Bina Widya melalui call center 110. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku.
"Jadi kampus menghubungi call center 110, kemudian polisi bergerak cepat dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan jiwa daripada korban ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru," ucapnya.
Dari pemeriksaan awal, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan dekat sebelumnya. Polisi menduga aksi pembacokan dipicu perasaan dendam atau sakit hati.
"Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," kata Kombes Pandra Zahwani Arsyad.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bina Widya. Pelaku dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Wakil Rektor UIN Suska Riau Haris Simare-mare memastikan korban dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Pihak kampus menyatakan komitmen membiayai pengobatan dan pendampingan psikologis korban.









