ASN Kemenag Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak Tiri hingga Tewas di Sukabumi

ASN Kemenag Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak Tiri hingga Tewas di Sukabumi

Berita Utama | okezone | Kamis, 26 Februari 2026 - 08:07
share

SUKABUMI – Ibu tiri inisial TR yang merupakan ASN PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan tersangka penganiayaan anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari pekerjaannya. 

Korban Nizam Syafei, anak tiri yang diduga dianiaya TR meninggal dunia di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Kini, TR pun ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi.

TR bertugas sebagai PPPK di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Sejak diangkat pada 2023, TR tercatat sebagai penyuluh agama Islam yang bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menciptakan kerukunan di wilayah tersebut.

 

Namun, akibat kasus hukum yang menimpanya, pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Pihaknya juga menyampaikan bahwa jika TR terbukti bersalah akan ada langkah yang diambil terkait status kepegawaiannya. 

Selain dipidana, yang bersangkutan juga terancam dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Dadang Ramdani, menyatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan.

"Sosoknya baik-baik saja, di kantor seperti biasa melaksanakan petugas dan aktif sebagai penyuluh agama dan tidak ada situasi-situasi di luar kewajaran," ujarnya, Rabu (25/2/2025).

TR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik