Resmi! Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Nantinya, lapangan padel hanya diizinkan berdiri di area komersial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin usaha lapangan padel yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Saat ini, kata Pramono, pihaknya masih mendata.
"Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," sambung dia.
Sedangkan, bagi lapangan padel yang terlanjur berdiri di kawasan perumahan dan memiliki PBG, Pramono meminta Wali Kota untuk berdiskusi dengan warga perihal jam buka. Ia meminta jam buka kegiatan padel di perumahan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," kata dia.
Bila aktivitas padel di perumahan itu menimbulkan kebisingan, maka Pramono meminta agar lapangannya dipasang peredam suara.
"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara," ucap Pramono.









