Roy Suryo Beberkan Analisis 5 Salinan Legalisasi Ijazah Jokowi
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, membeberkan analisis soal legislasi ijazah. Ia menganalisis 5 salinan legislasi ijazah Jokowi tersebut.
1. Analisis Salinan Legalisasi
Salinan legalisasi ijazah Jokowi tersebut mulai dari tahun 2005 dan 2010 yang diperoleh dari KPUD Surakarta, 2012 dari KPU DKI Jakarta, hingga 2014 dan 2019 dari KPU RI.
Pertama, Roy menjelaskan, 4 dari 5 salinan legalisasi ijazah Jokowi ini semuanya ditandatangani Prof Dr Mohammad Na'iem, M Agr Sc selaku Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menjabat di rentang tahun tersebut (2005 sd 2014).
Namun, ia menjelaskan, sebenarnya hal tersebut perlu dikaji ulang.
"Benarkah keseluruhannya dijabat yang bersangkutan? Karena sempat tercatat ada nama Dr Satyawan Pudyatmoko, S Hut, MSc. yang juga menjabat posisi yang sama di tahun 2012 sd 2016," kata Roy, dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
"Namun sayangnya, database resmi di UGM seringkali (sengaja?) diubah-ubah, sehingga tidak bisa dijadikan pedoman terpercaya," ucapnya.
Kedua, Roy menjelaskan, dari keempat salinan legalisasi ijazah tahun 2005 sd 2014 tersebut, seharusnya ditolak UGM maupun KPUD Surakarta, KPUD DKI dan KPU yang menerimanya, karena formatnya sudah tidak proporsional lagi ketika dilakukan Fotocopy pengecilan ukuran (dari Aslinya Format A3 menjadi A4/Kwarto).
"Hal ini jelas terlihat perbandingan antara panjang x lebarnya sudah tidak proporsional lagi (aslinya persegi panjang, menjadi hampir bujur sangkar) alias seperti "terhimpit" atau terkompres lebar kanan-kirinya tidak sesuai aslinya lagi," katanya.
"Ketiga, Kesalahan Format terhimpit /terkompres salinan legalisasi ijazah Jokowi tahun 2005 sd 2014 diatas memang tidak terjadi di satu-satunya salinan tahun 2019 karena masih benar proporsional antara Panjang x Lebar aslinya A3 saat dikecilkan menjadi A4/Kwarto," tuturnya.
Namun, ia melanjutkan, kalau sesuai UU No 30 tahun 2014 ttg Administrasi Pemerintahan, Pasal 73 Ayat 4B di mana legalisasi dokumen harus memuat tanggal, tanda tangan pejabat yang mengesahkan dan cap stempel institusi atau secara notariat, salinan legalisasi ijazah Jokowi tahun 2019 ini bisa disebut melanggar hukum.
"Karena tidak tercantum tanggal, bulan dan tahun legalisasi (sedangkan tahun-tahun sebelumnya bisa dimaklumi, sebagaimana Legalisasi Ijazah saya tahun 2009, karena UU tersebut baru berlaku Oktober 2014)," ucap Roy.
Poin berikutnya, pada salinan legalisasi ijazah Jokowi tahun 2005 dan 2010 yang diperoleh dari KPUD Surakarta, ia mendukung langkah Peneliti Kebijakan Publik Independen Dr Bonatua Silalahi mengajukan gugatan melalui KIP sekaligus tetap meminta yang cap legalisasinya berwarna (sebagimana tahun 2012 hingga 2019). Karena di dua tahun saat digunakan pencalonan menjadi wali kota Solo itu, hanya berupa fotokopi.
Apalagi kedua Salinan tahun 2005 dan 2010 ini sebenarnya barangnya sama alias hanya dicopy 2x (dua kali), meski ada perbedaan soal "Noise" (kotor) di salinan tahun 2005 dibanding tahun 2010. "Sekali lagi kedua salinan yang terpaut 5 tahun ini seharusnya berbeda Posisi Cap Leges dan tanda tangannya, kalau tidak mau disebut sebagai sebuah pelanggaran Administrasi yang sangat Fatal dari UGM dan juga KPUD Surakarta," katanya.
Kelima, Roy menyoroti pas foto yang tertempel dalam copy legalisasi semua ijazah tersebut tampak sangat kontras dan tajam,, tidak sesuai dengan kondisi seharusnya di tahun 1985 (saat tahun ijazah tersebut disebut seharusnya dicetak) yang masih menggunakan bahan kimia pencetakannya, bukan printing digital.
"Selain itu secara hasil software face recognizer dan analyzer yang digunakan untuk melakukan Analisis selama ini, adalah bukan foto Jokowi yang dikenal karena hasil identifikasi ilmiahnya hanya 30-40 dengan sosoknya alias missmatch/tidak cocok," ucapnya
.









