Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Berita Utama | inews | Kamis, 19 Februari 2026 - 14:42
share

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang vonis, Kamis (19/2/2026).

Yeol didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait pemberlakuan status darurat militer yang gagal pada Desember 2024.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata hakim, dalam putusannya, seperti dikutip dari Sputnik.

Sebelumnya pengadilan di Kota Seoul menyatakan Yeol bersalah karena memimpin pemberontakan.

"Terdakwa ... dinyatakan bersalah," kata hakim.

Dalam sidang pada 13 Januari lalu, jaksa penuntut umum menuntut Yeol dengan hukuman mati. Jaksa menilai Yoon sebagai aktor utama pemberontakan yang dimotivasi oleh "nafsu kekuasaan bertujuan untuk kediktatoran dan melanggengkan pemerintahan jangka panjang".

Jaksa juga menuduh Yoon tidak menyesali tindakan yang mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi Korsel.

"Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini," kata jaksa, saat itu.

Jaksa juga tak menemukan unsur yang bisa meringankan Yoon sebagai pertimbangan dalam mengurangi hukuman, sehingga tuntutan berat harus dijatuhkan.

Topik Menarik