Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat membongkar praktik mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen otentik di wilayah Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/488/VII/2022/SPKT/POLDA JABAR dengan pelapor Tamami Imam Santoso selaku Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial DS yang diduga memalsukan dokumen tanah dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan milik PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP). Tersangka menggunakan dokumen palsu sebagai syarat penerbitan sertifikat hak milik.
“Tersangka diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP yang tidak sah, yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat hak milik,” ujar Hendra di Bandung, Senin (2/2/2026).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/488/VII/2022/SPKT/POLDA JABAR yang dilayangkan Tamami Imam Santoso selaku Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan. Dalam laporan tersebut, tersangka utama DS, yang diketahui bernama Dadeng Saepudin, diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan identitas diri.
Penyidik mengungkap, tersangka berupaya menguasai lahan perkebunan teh Marriwatie seluas ratusan hektare yang secara hukum masih berstatus sengketa dan berada dalam sita jaminan.
Modus operandi yang dilakukan DS adalah dengan memposisikan diri sebagai koordinator penggarap sejak 2007. Dia diduga membuat surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan surat keterangan garapan yang isinya tidak sesuai fakta, seolah-olah telah menggarap lahan sejak tahun 2000.
Padahal, hasil penyidikan menunjukkan tersangka baru memasuki wilayah tersebut pada 2007. Untuk melancarkan aksinya, DS menggunakan dua identitas KTP tidak sah sebagai persyaratan administrasi di kantor pertanahan.
Dengan cara tersebut, tersangka berhasil menerbitkan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya sendiri serta memfasilitasi penerbitan ratusan sertifikat lain bagi para penggarap.
Laga Persija Jakarta vs Persijap Jepara Tak Disiarkan Televisi, Mauricio Souza: Ayo Penuhi SUGBK!
Penyidikan juga mengungkap bahwa lahan seluas 461,9 hektare tersebut merupakan aset sah PT MBP berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 1969. Sejak 1999, lahan itu berstatus sita jaminan atau conservatoir beslag oleh Pengadilan Negeri Cianjur akibat perselisihan internal perusahaan.
Meski demikian, tersangka DS secara melawan hukum mengajukan permohonan pengangkatan sita jaminan ke pengadilan, padahal tidak memiliki legal standing dan bukan pihak dalam perkara sengketa tersebut.
Dalam pengungkapan mafia tanah di Cianjur dibongkar Polda Jabar ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi serta dua saksi ahli di bidang hukum pidana dan pertanahan. Polisi juga menyita sedikitnya 30 dokumen barang bukti, termasuk 12 bundel asli warkah tanah dan 463 buku tanah beserta Nomor Induk Bidang (NIB).
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus mafia tanah ini hingga ke akar guna memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan yang sah. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua.










