Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun terkait Kasus Korupsi Laptop
JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
JPU memaparkan hasil penghitungan kerugian negara Rp1,2 triliun dalam perkara ini. Jumlah itu berupa Rp 1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Kemudian kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar 44.054.426 dolar AS atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730," imbuhnya.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Jaksa memaparkan, Nadiem bersama-sama dengan Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan diduga melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Menurut jaksa, Nadiem bersama Sri, Ibrahim Arief, Mulyatsyah dan Jurist Tan diduga membuat review kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan atau 3T.
Jaksa menyebut Nadiem bersama-sama dengan Sri dan Jurist Tan diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.
Selain itu, jaksa mengungkapkan Nadiem bersama-sama dengan Sri, dan Jurist Tan, diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.
Jaksa menilai dugaan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.










