Buntut Insiden Cilincing, BGN Larang Mobil MBG Masuk Area Sekolah: Cukup di Luar Pagar

Buntut Insiden Cilincing, BGN Larang Mobil MBG Masuk Area Sekolah: Cukup di Luar Pagar

Berita Utama | inews | Minggu, 14 Desember 2025 - 09:36
share

LUMAJANG, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul insiden mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025). Pengetatan SOP ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Salah satu aturan baru yang ditetapkan adalah mobil pengantar MBG tidak diperbolehkan masuk ke area sekolah. Kendaraan pengangkut makanan diwajibkan berhenti di luar pagar sekolah demi menjaga keselamatan siswa.

“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang di Lumajang, dikutip Minggu (14/12/2025).

BGN juga menegaskan, pengemudi mobil pengantar MBG harus merupakan sopir profesional, bukan sopir cabutan atau pekerja lain yang baru belajar mengemudi. Pengemudi diwajibkan memiliki SIM yang memadai dan benar-benar menguasai kendaraan yang digunakan.

“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” kata Nanik.

Selain kompetensi mengemudi, sopir pengantar MBG juga diwajibkan memiliki kepribadian baik, tidak pernah terlibat kasus narkoba, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Nanik menekankan agar mitra tidak mengabaikan aspek keselamatan demi menekan biaya operasional.

“Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja, Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” kata mantan wartawan itu.

Lebih lanjut, Kepala SPPG diminta mengatur jam kerja secara ketat agar distribusi MBG dapat diawasi langsung. Akuntan diwajibkan masuk pagi hari, ahli gizi bertugas pukul 17.00 hingga 01.00, dan Kepala SPPG harus mulai bertugas pukul 01.00 dini hari agar hadir saat proses pengantaran makanan.

“Ini yang kejadian, Kepala SPPG-nya nggak tahu ke mana, pada saat sopir mengantar makanan. Berarti dia nggak tahu ke mana sopir itu. Anda harus bertanggung jawab. Kepala SPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah, dan tunggu ada masalah apa. Hidupkan handphone, jangan susah dihubungi,” kata Nanik.

BGN menegaskan, Kepala SPPG bersama mitra dan yayasan bertanggung jawab penuh dalam proses perekrutan sopir pengantar MBG. Setiap penggantian sopir wajib sepengetahuan Kepala SPPG dan harus sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

BGN mengingatkan pelanggaran terhadap SOP dapat berujung pada sanksi tegas. Apabila terjadi insiden fatal akibat kelalaian, tidak hanya sopir yang dimintai pertanggungjawaban, tetapi operasional SPPG dapat di-suspend, dan Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur berpotensi diberhentikan dari jabatannya.

Topik Menarik