Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengajukan banding vonis anak pengusaha Riza Chalid, Kerry Adrianto terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Banding diajukan lantaran sejumlah poin tuntutan jaksa belum dipertimbangkan dalam putusan hakim.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan poin-poin tersebut di antaranya terkait kerugian keuangan negara serta pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.
“Untuk mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa poin yang oleh penuntut umum belum terakomodasi, belum dipertimbangkan. Di antaranya adalah terkait dengan kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa,” kata Anang kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Dia menambahkan, alasan lain dari banding tersebut adanya vonis yang lebih rendah dari tuntutan awal.
“Itu salah satu nanti yang akan poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam memori banding kita. Yang jelas itu mungkin nanti ada beberapa yang dipertimbangkan, di antaranya itu juga,” ujar dia.
Diketahui, Kerry Adrianto divonis 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun kurungan badan.










