Sidang K3 Kemnaker, Saksi Ngaku Pernah Ditawari Umrah hingga LC oleh Terdakwa

Sidang K3 Kemnaker, Saksi Ngaku Pernah Ditawari Umrah hingga LC oleh Terdakwa

Berita Utama | okezone | Selasa, 3 Februari 2026 - 12:17
share

JAKARTA – Eks Sesditjen Binawasnaker Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, mengaku pernah ditawari jalan-jalan ke luar negeri hingga lady companion (LC) atau pemandu lagu, oleh salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro.

Hal itu disampaikan Fadly saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (2/2/2026).

"Pernahkah saksi dijanjikan oleh Bobby untuk jalan-jalan ke Amerika, Eropa, atau naik haji atau umrah?" tanya jaksa di persidangan.

"Beberapa kali kontak, dia umrah, dia ajak saya. Saya bilang tidak usah. Itu saat saya masih menjabat Sesditjen," jawab Fadly.

 

Ia menambahkan, Bobby juga sempat menawarkan kegiatan lain seperti bermain motor trail, namun kembali ditolaknya.

"Main trail juga ditawari, saya tidak main trail," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, jaksa turut mengonfirmasi perihal tawaran lady companion (LC) yang pernah diterima saksi. Fadly pun mengamini hal tersebut.

"Pernah," jawabnya singkat.

 

Dari keterangan saksi di ruang sidang, seluruh tawaran itu ditolak. Jaksa kemudian mendalami alasan di balik penolakan tersebut.

"Karena saya tidak tahu sumber uangnya," ujar Fadly.

Diketahui, Noel dkk didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.522.360.000 terkait pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, Noel juga didakwa melanggar pasal gratifikasi.

"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, menerima uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Topik Menarik