AS Berencana Perluas Larangan Perjalanan ke Lebih dari 30 Negara, Indonesia Termasuk?

AS Berencana Perluas Larangan Perjalanan ke Lebih dari 30 Negara, Indonesia Termasuk?

Berita Utama | okezone | Jum'at, 5 Desember 2025 - 16:02
share

JAKARTA - Amerika Serikat (AS) berencana memperluas jumlah negara yang tercakup dalam larangan perjalanan menjadi lebih dari 30 negara. Hal itu diungkapkan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem pada Kamis, (4/12/2025), tanpa menyebutkan detail mengenai rencana tersebut.

Dalam wawancara di acara "The Ingraham Angle" di Fox News, Noem diminta untuk mengonfirmasi apakah pemerintahan Presiden Donald Trump akan menambah jumlah negara dalam daftar larangan perjalanan menjadi 32 negara.

"Saya tidak akan menyebutkan jumlahnya secara spesifik, tetapi jumlahnya lebih dari 30, dan presiden terus mengevaluasi negara-negara," ujar Noem, sebagaimana dilansir Reuters.

Trump menandatangani proklamasi pada Juni yang melarang warga negara dari 12 negara memasuki AS dan membatasi warga negara dari tujuh negara lainnya, dengan alasan hal itu diperlukan untuk melindungi dari "teroris asing" dan ancaman keamanan lainnya. Larangan tersebut berlaku untuk imigran dan non-imigran, seperti turis, pelajar, dan pelancong bisnis.

Noem tidak merinci negara mana yang akan ditambahkan ke dalam daftar.

"Jika mereka tidak memiliki pemerintahan yang stabil di sana, jika mereka tidak memiliki negara yang dapat menopang dirinya sendiri dan memberi tahu kami siapa orang-orang tersebut serta membantu kami memeriksa mereka, mengapa kami harus mengizinkan orang-orang dari negara itu datang ke Amerika Serikat?" tanya Noem.

 

Sebelumnya, pemerintahan Trump dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk melarang warga negara dari 36 negara tambahan memasuki AS, menurut kabel internal Departemen Luar Negeri, yang dilaporkan Reuters.

Perluasan daftar tersebut akan menandai eskalasi lebih lanjut dari langkah-langkah migrasi yang telah diambil pemerintahan sejak penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington, DC, pekan lalu.

Penyelidik mengatakan penembakan itu dilakukan oleh seorang warga negara Afghanistan yang memasuki AS pada 2021 melalui program pemukiman kembali, yang menurut pejabat pemerintahan Trump tidak memiliki pemeriksaan memadai.

Beberapa hari setelah penembakan, Trump berjanji untuk "menghentikan sementara secara permanen" migrasi dari semua "Negara Dunia Ketiga", meskipun ia tidak menyebutkan nama atau mendefinisikan "negara dunia ketiga".

Sebelumnya, pejabat dari Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan Trump telah memerintahkan peninjauan menyeluruh terhadap kasus-kasus suaka yang disetujui di bawah pemerintahan pendahulunya, Presiden Demokrat Joe Biden, dan Green Card yang dikeluarkan untuk warga negara dari 19 negara.

 

Sejak kembali menjabat pada Januari, Trump secara agresif memprioritaskan penegakan hukum imigrasi, mengirimkan agen federal ke kota-kota besar di AS dan menolak pencari suaka di perbatasan AS-Meksiko. Pemerintahannya sering menyoroti dorongan deportasi, tetapi hingga kini kurang menekankan upaya untuk membentuk kembali imigrasi legal.

Topik Menarik