Komdigi Apresiasi Peran GoPay Turut Tekan Aktivitas Judol hingga 57 Persen di Indonesia

Komdigi Apresiasi Peran GoPay Turut Tekan Aktivitas Judol hingga 57 Persen di Indonesia

Berita Utama | idxchannel | Selasa, 3 Februari 2026 - 14:50
share

IDXChannel – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan apresiasi kepada GoPay, dompet digital milik GoTo Financial dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) atau GoTo Group, atas partisipasinya sebagai mitra pemerintah dalam upaya penanggulangan praktik judi online (judol) di Indonesia.

Apresiasi tersebut diberikan atas keterlibatan GoPay dalam Gerakan Judi Pasti Rugi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa praktik judi online menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Menurutnya, tanpa adanya intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat aktivitas judi online diperkirakan dapat mencapai Rp1.100 triliun pada akhir 2025.

“Kami di Komdigi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim GoPay dan aliansi Judi Pasti Rugi yang turun langsung ke lapangan mengedukasi masyarakat. Melalui gerakan Judi Pasti Rugi yang diusung oleh GoPay, inisiatif ini menjadi salah satu kontributor menurunnya 57 persen transaksi judi online di Indonesia,” kata Alexander, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan data GoPay, Gerakan Judi Pasti Rugi mulai dijalankan sejak Oktober 2024 dengan melibatkan sejumlah figur publik, termasuk Rhoma Irama, yang turut menyuarakan pesan mengenai dampak negatif praktik judi.

Inisiatif tersebut diklaim telah menjangkau lebih dari 60 juta masyarakat melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, media massa, hingga kegiatan talkshow dan kampanye keliling di sejumlah daerah.

Salah satu rangkaian kegiatan dilakukan melalui Van Judi Pasti Rugi yang diberangkatkan dari Kantor Komdigi di Jakarta pada 15 Mei 2025 untuk menyambangi berbagai kota di Indonesia.

Selama kurang lebih delapan bulan pelaksanaan, van tersebut tercatat singgah di 66 kota yang tersebar di 21 provinsi dengan jarak tempuh hampir 30.000 kilometer.

Di setiap daerah yang dikunjungi, kegiatan diisi dengan sejumlah aktivitas edukatif dan interaktif yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait upaya pencegahan judi online.

Sementara itu, dalam dokumen paparan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Komdigi berjudul Melindungi Keluarga di Era Digital, yang disampaikan dalam acara Judi Pasti Rugi di Blok M Hub, Jakarta, Kamis (29/1), disebutkan dua langkah utama dalam menghadapi ancaman digital terhadap keluarga, termasuk judol.

Langkah tersebut meliputi penguatan regulasi serta kolaborasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan, serta penyiapan sumber daya manusia melalui peningkatan literasi digital dan pendidikan.

Dalam kesempatan acara tersebut, Kelvin Timotius, Head of GoPay Wallet, mengatakan Gerakan Judi Pasti Rugi yang diinisiasikan GoPay dan didukung Komdigi telah menjangkau lebih dari 60 juta orang, dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga ekosistem digital di Indonesia tetap sehat, aman dan dipercaya masyarakat.

“Gerakan ini juga turut mendukung kebijakan Bank Indonesia, khususnya terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen,” ujar Kelvin.

Dia mengatakan gerakan Judi Pasti Rugi akan terus dijalankan melalui media sosial untuk semakin mendorong kesadaran publik dan menekan praktik judi online.

“Di samping melalui gerakan Judi Pasti Rugi, GoPay juga memiliki teknologi Artificial Intelligence untuk mencegah pencurian identitas, penyalahgunaan akun, hingga mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time, sebagai langkah-langkah menghalau adanya praktik judi online,” imbuh dia.

Upaya edukasi dan kolaborasi tersebut disebut mulai menunjukkan dampak. Berdasarkan data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online di Indonesia pada 2025 tercatat turun 57 persen menjadi Rp155 triliun, dibandingkan Rp359 triliun pada 2024.

Sebelumnya, PPATK mencatat transaksi judi online sempat melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2018–2023, nilai transaksi meningkat hingga 8.136,77 persen, dari Rp3,97 triliun pada 2018 menjadi Rp327 triliun pada 2023.

Sementara itu, mengacu pada data Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada 2024, jumlah korban judi online di Indonesia mencapai 2,37 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 80.000 di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun. (Aldo Fernando)

Topik Menarik