Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Nangis Didemosi 7 Tahun: Tak Ada Niat Hilangkan Nyawa
JAKARTA, iNews.id - Bripka Rohmat personel Brimob Polri yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) di kasus driver Ojol Affan Kurniawan menangis usai dijatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun. Dia mengaku tidak ada niat menghilangkan nyawa orang.
"Jiwa kami Tribrata untuk melayani melayani masyarakat yang mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa," kata Rohmat.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.
Bripka Rohmat sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.
"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).
Untuk diketahui, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.










