Gelombang Amicus Curiae di MK, Disebut Kubu Ganjar-Mahfud Bukti Publik Peduli Demokrasi Indonesia

Gelombang Amicus Curiae di MK, Disebut Kubu Ganjar-Mahfud Bukti Publik Peduli Demokrasi Indonesia

Berita Utama | palembang.inews.id | Sabtu, 20 April 2024 - 16:00
share

JAKARTA, iNewspalembang.id - Tingginya gelombang amicus curiae yang diajukan di tengah sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi bukti kepedulian masyarakat atas kualitas demokrasi di Indonesia.

Menurut Firman Jaya Daeli, Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, kehadiran amicus curiae ini menunjukan gejolak publik yang resah.

Firman melanjutkan, keberadaan, kegunaan dan kemanfaatan amicus curiae dalam konteks MK RI, pada dasarnya berfungsi untuk mengoreksi, mengatasi dan menuntaskan berbagai pelanggaran etika, moralitas dan konstitusi.

"Akibat adanya politik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang terencana dan terorganisasi," ujar dia, Sabtu (20/4/2024).

Hadirnya amicus curiae, kata Firman, justru memperkuat peran MK sebagai lembaga pengawal demokrasi. 

Amicus curiae ini, sambung dia, bukan sebagai upaya menekan hakim konstitusi, namun mendorong untuk tetap konsisten mengawal keadilan yang substansial. 

"Perihal amicus curiae ini dipastikan tidak mengganggu, tidak mencampuri, dan tidak mengintervensi MK RI apalagi hakim mahkamah memiliki independensi dan kemandirian yang terjamin dan terlindungi," kata dia. 

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, termasuk satu tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Sementara, sebelumnya Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meyakini, hakim akan mengadili sengketa Pilpres 2024 sesuai aturan terlepas dari banyaknya amicus curiae yang diajukan. 

"Undang-Undang MK maupun di dalam (UU) Pemilu, itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ungkap dia di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024) lalu.

Terlebih, jelas Dasco, amicus curiae dinilai pendapat hukum bagi pihak yang berkepentingan, tapi tidak terkait dan memiliki kepentingan secara langsung dengan pihak-pihak terkait.

"Sebagai substansi, kita sudah sama-sama tahu apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," tandas dia.

 

Topik Menarik