4 Fakta Skandal Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp139 Triliun

4 Fakta Skandal Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp139 Triliun

Berita Utama | okezone | Jum'at, 19 April 2024 - 05:50
share

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pola baru berbasis teknologi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang harus terus diwaspadai.

Berikut fakta-faktanya:

1. Pencucian Uang Lewat Aset Kripto

Berdasarkan data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada Rabu, 17 April 2024, di Istana Negara, Jakarta.

2. Pencucian Uang Aset Kripto Rp139 Triliun

Jokowi mengungkapkan, adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 milliar. "Bahkan, data crypto crimary report mengumumkan ada indikasi pencucian uang sebesar sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun secara global. Sangat besar sekali," kata Jokowi.

3. Jangan Kalah dengan Pelaku TPPU

Jokowi menegaskan, para pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru dalam melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan digital. Untuk itu, ia menegaskan agar penegak hukum jangan sampai kalah.

"Pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus didepan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus," ujarnya.

Topik Menarik