Arief Hidayat Ketum Alumni GMNI, MKMK Pastikan Tak Langgar Kode Etik Hakim MK

Arief Hidayat Ketum Alumni GMNI, MKMK Pastikan Tak Langgar Kode Etik Hakim MK

Berita Utama | inews | Kamis, 28 Maret 2024 - 13:44
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak permohonan atas nama Harjo yang melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat. Sidang pelanggaran kode etik hakim itu dilaksanakan di gedung MK II, Jakarta Pusat,

Arief Hidayat dilaporkan karena statusnya sebagai ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.

Organisasi itu dituding terafiliasi dengan partai politik.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," kata ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, dissenting opinion saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga tidak melanggar kode etik kehakiman.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," katanya.

Topik Menarik