Ini Perusahaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang jadi Tersangka Korupsi PT Timah

Ini Perusahaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang jadi Tersangka Korupsi PT Timah

Berita Utama | inews | Kamis, 28 Maret 2024 - 10:19
share

JAKARTA, iNews.id - Nama perusahaan Harvey Moeis tengah ramai dibicarakan masyarakat. Seperti diketahui, suami dari Aktris Sandra Dewi ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Multi Harapan Utama.

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Perusahaan Harvey Moeis

Dalam laman resminya yang dikutip iNews.id, Kamis (28/3/2024) PT Multi Harapan Utama merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pertambangan eksplorasi dan operasi produksi batu bara.

Adapun, wilayah operasinya terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Meskipun begitu, dalam struktur manajemen yang dicantumkan perusahaan tidak tertulis nama Harvey Moeis.

Perusahaan hanya mencantumkan 4 profil jabatan, yakni Presiden Direktur yang dipegang Margareta, Direktur oleh Achmad Zuhraidi, Direktur oleh Faiz Firdaus Fauzan dan Direktur oleh Edmund Tan.

Berkat jabatannya itu, ia ditaksir memiliki kekayaan yang berlimpah. Ia bahkan menggelar pernikahan mewah dengan Sandra Dewi di Disneyland Jepang.

Awal mula Morvey Moeis terlibat. Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>>

Sementara itu, Harvey diduga menjadi otak korupsi PT Timah. Ia aktif menghubungi salah satu tersangka dan juga eks Direktur Timah Riza Pahlevi periode 2018-2019.

Keduanya berkomunikasi untuk mengakomodasi pertambangan liar. 

“Sekitar tahun 2018 -2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).  

Setelah beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Hervey Moeis sepakat mengakomodasi pertambangan liar. Dalam kesepakatan itu, keduanya membuat rekayasa dengan sewa-menyewa peralatan peleburan timah.

 "Di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Kuntadi.  

Kemudian Harvey menghubungi beberapa smelter di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

 "Selanjutnya tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha," ujarnya. 

Demikian informasi terkait perusahaan Harvey Moeis.

Topik Menarik