Marissya Icha Resmi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Medina Zein

Marissya Icha Resmi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Medina Zein

Berita Utama | okezone | Kamis, 28 Maret 2024 - 07:00
share
 

JAKARTA - Marrisya Icha memutuskan mencabut laporan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik serta laporan palsu menyeret Medina Zein di Polda Metro Jaya pada September 2021.

Hal itu disampaikan oleh Ayu Azhari melalui akun instagram miliknya, Rabu (27/3/2024) ketika memutuskan untuk mendampingi sang selebgram ke Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah di bulan Ramadhan yang berkah ini saya Mendampingi Mba Marrisya Icha ke Polda Metro Jaya untuk mencabut Laporan Polisi dengan kaitan Laporan Palsu kepada Mba Marrisya," kata Ayu Azhari dalam keterangan di akun instagram miliknya.

 

Ayu Azhari mengapresiasi keputusan Marrisya Icha menempuh upaya damai dengan Medina Zein. Tak lupa, ia juga mengucapkan banyak terimakasih kepada kuasa hukum Marrisya Icha turut terlibat dalam perdamaian tersebut.

"Terima kasih Mba @marrisyaichareal yang Akhirnya mau memaafkan dan akhirnya memutuskan untuk mencabut Laporan Polisi sdr. Medina Susani (Medina Zein) selaku terlapor. Dan kepada bang @ramzybaabud yg telah mendampingi di Polda Metro Jaya," ucap Ayu Azhari.

"Yang mana laporan tersebut P21 di kejaksaan dengan pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP," tambahnya.

Dengan keputusan Marrisya Icha mencabut laporan, Ayu Azhari berharap agar permasalahan itu menjadi pembelajaran bagi kedua belah pihak. Sekaligus mengambil hikmah dalam setiap proses yang dilewati.

"Semoga semua ini menjadi pembelajaran, Hikmah serta keberkahan untuk kita semua di bulan Suci Ramadhan ini," tutup Ayu Azhari.

Sebagaimana diketahui, kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan laporan palsu terhadap Marissya Icha, membuat Medina Zein divonis enam bulan penjara. Karena dinilai bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Medina Zein.

Hal memberatkan yakni perbuatan Medina sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai etika kesopanan dan tidak mendidik pengguna media sosial apalagi ia memiliki banyak followersnya.

Sedangkan hal meringankan yaitu Medina belum pernah dihukum, ia merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu, mengaku bersalah dan bersedia memohon maaf kepada saksi Marissa Mulyana, dan memiliki gangguan jiwa bipolar sehingga memerlukan perawatan intensif.

 BACA JUGA:

Topik Menarik