Ucapan Sandra Dewi soal Harta hanya Titipan Viral Lagi usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi

Ucapan Sandra Dewi soal Harta hanya Titipan Viral Lagi usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi

Berita Utama | sindonews | Kamis, 28 Maret 2024 - 03:45
share

Ucapan Sandra Dewi soal harta viral lagi usai sang suami, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi timah dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 27 Maret 2024 malam. Hal ini membuat nama Sandra menjadi perbincangan di media sosial.

Kabar penetapan Harvey sebagai tersangka pun ramai dibagikan oleh netizen. Salah satunya oleh akun X @Heraloebss, yang mana cuitannya perihal suami Sandra Dewi itu dengan cepat viral di media sosial.

Dalam unggahannya, ada netizen dengan akun @ajiiiikk yang membuka kembali kenangan lama saat Sandra saat memberi pernyataan di kanal YouTube Melaney Ricardo.

Tangkapan layar dibagikan dalam cuitan akun X @Heraloebss. Foto itu berisikan tangkapan layar kolom komentar kanal YouTube Melaney Ricardo.

Ada satu netizen dengan nama akun @ubatilyansimamora3720 yang merasa bangga dengan sikap artis 40 tahun itu yang tidak pernah menganggap semua hartanya miliknya. Komentar ini dibagikan 4 tahun lalu.

"Aku merasa tertampar dengan perkataan Sandra: Aku takut sama Tuhan karena Dia sudah memberikan semua kebahagiaan ini dan aku tidak perlu sombong karena ini semua titipan dan Dia bisa mengambil semua kapan saja. Gila itu keren. GBU," tulis netizen tersebut dikutip Kamis (28/3/2024).

Pernyataan tersebut telah mendapat atensi 3,2 ribu netizen. Netizen pun langsung menyangkut pautkan hal tersebut dengan Harvey yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus korupsi.

"Tidak pernah sombong kata Sandra Dewi. Pantesan nggak pamer, takut kebongkar ternyata," tulis netizen.

"BTW kalau ada orang sombong dengan hasil usaha dan pencapaian mereka sendiri, ya, wajar saja. Kalau hasil korupsi baru takut nanti ketahuan wkwkwk," tambahnya.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari hari ini hingga 15 April 2024.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (26/3/2024).

"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," pungkasnyaa

Topik Menarik