MK Jamin Tak Akan Bocorkan Nama Saksi PHPU dari Kubu AMIN

MK Jamin Tak Akan Bocorkan Nama Saksi PHPU dari Kubu AMIN

Berita Utama | inews | Rabu, 27 Maret 2024 - 16:17
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan membocorkan nama saksi maupun ahli yang diajukan oleh pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Nama saksi akan dirahasiakan sepanjang bukan kubunya sendiri yang mengungkap.

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam agenda sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Permintaan kubu AMIN untuk menutupi siapa saksi yang akan dihadirkan itu beralasan agar saksi yang ditunjuk terhindari dari intimidasi.

"Iya itu pertimbangan. Insyaallah tidak bocor, kecuali anda sendiri yang bocorkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Rabu (27/3/2024).

Adapun Tim Hukum Nasional AMIN yang meminta agar saksi dan ahli didaftarkan pada hari Sabtu (30/3). Tim Hukum Nasional AMIN menilai diskresi itu diperlukan lantaran hari Jumat lusa tanggal di kalender menunjukkan hari libur nasional.

"Mohon kiranya mendapatkan diskresi untuk menyerahkan daftar nama saksi dan ahli setidak-tidaknya hari Sabtu," kata Anggota THN AMIN Heru Widodo.

Suhartoyo menjelaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dilakukan karena MK tidak bisa melakukan aktivitas yudisil di hari libur. Ia pun meminta agar kubu Amin menyerahkan nama-nama saksi pada Kamis (28/3) besok.

"Kalau melakukan aktivitas persidangan yudisil yang tidak di hari kerja maka nanti juga ada persoalan," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Suhartoyo kembali mengingatkan batas kumulatif untuk pembatasan saksi dan ahli berjumlah 19 orang. Dia tidak membatasi mana porsi yang lebih banyak di dalam menyediakan saksi.

"Kemudian saksi itu berjumlah 16, tiga orang untuk ahli. Tetapi sekalipun mau diswitch misalnya dibanyakkan ahli juga tidak apa-apa, namun akumulatifnya tetap 19 itu," tutup Suhartoyo.

Topik Menarik