Tim Hukum Amin Sebut Diskualifikasi Paslon dan PSU Pilpres 2024 Bukan Mustahil

Tim Hukum Amin Sebut Diskualifikasi Paslon dan PSU Pilpres 2024 Bukan Mustahil

Berita Utama | okezone | Rabu, 27 Maret 2024 - 03:45
share

JAKARTA - Direktur Nasional Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro mengungkapkan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilu 2024 bukanlah hal yang mustahil.

Hal tersebut bisa terjadi, kata dia, karena menurut Tim Hukum Nasional AMIN karena proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan sesuatu yang bermasalah.

"Jadi jangan salah membidik, kita enggak mempermasalahkan putusan 90/PUU-XXI/2023, putusan 90 sebagai putusan MK ya final and binding yasudah selesai, yang kita soal adalah bagaimana proses pendaftaran itu KPU terkonfirmasi dengan putusan DKPP itu tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan 90 MK itu sendiri," kata Zuhad dalam tayangan YouTube iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).

Zuhad menjelaskan KPU, setelah putusan 90 terbit tak merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar untuk pendaftaran, tetapi malah mengeluarkan surat putusan agar peserta berpedoman pada putusan MK tersebut.

"Harusnya perubahan PKPU dulu, dikonsultasikan ke DPR, itu tidak ada. Malah justru yang pertama dilakukan oleh KPU mengeluarkan surat edaran supaya peserta pemilu mempedomani putusan 90," kata Zuhad.

Selanjutnya, Zuhad menganggap jika surat edaran KPU yang meminta peserta pemilu untuk dijadikan pedoman itu merupakan langkah keistimewaan yang didapat oleh Gibran.

"Ini yang kita tangkap sebagai Previlage kemudian kalau kita angkat ke atas lagi ini merupakan bentuk ketidakadilan sebagaimana amanat yang di tuliskan dalam pasal 22 e, bahwa pemilu itu harus dilaksanakan dengan jujur dan adil. Prinsip adil dalam konteks pendaftaran ini menjadi seperti di abaikan," pungkas Zuhad.

Topik Menarik