Mahasiswi Jaksel Ditangkap Polisi terkait Penipuan Tiket Coldplay Rp1,2 Miliar

Mahasiswi Jaksel Ditangkap Polisi terkait Penipuan Tiket Coldplay Rp1,2 Miliar

Berita Utama | sindonews | Selasa, 26 Maret 2024 - 20:50
share

Polisi menangkap seorang mahasiswi berinisial DA lantaran melakukan aksi penipuan tiket Coldplay hingga membuat korbannya merugi Rp1,2 miliar. Kini, mahasiswi asal kampus di Jakarta Selatan itu terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Kami mengungkap perkara penipuan tiket konser Coldplay yang telah merugikan korbannya sekitar Rp1,2 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Baca juga:Rugikan Korban Rp182 Juta, Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Menurutnya, korban memesan tiket pada pelaku sebanyak 310 tiket konser Coldplay dengan harga keseluruhan sebesar Rp1,2 miliar dengan berbagai kategori tiket. Korban tertarik lantaran pelaku meyakinkan korban dengan cara mengaku-aku jika orangtuanya bekerja di perusahaan travel, khususnya tiket.

"Tersangka mengaku orang tuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket coldplay, bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP, ini tentu menarik perhatian korban," tuturnya.

Dia menerangkan pelaku juga mengaku punya koneksi dengan penyelenggar konser sehingga bisa mendapatkan jatah tiket pula. Alhasil, korban yang tertarik lantas mengabarkan informasi itu ke teman-temannya hingga akhirnya ratusan teman korban pun menitipkan pembelian tiket itu pada korban.

"Pada akhirnya tersangka menyampaikan untuk kuota tiket yang dimiliki berjumlah sekitar 310 tiket, itu pula yang dipesan oleh korban. Namun, pelaku sejak sebelum konser digelar dan hingga saat konser selesai digelar pun tak memenuhi janjiinya, tak ada tiketnya," tandasnya.

Dia menambahkan korban sejatinya telah mengirimkan atau mentransfer uang sebesar Rp1,2 miliar tersebut secara bertahap sebanyak 30 kali, yang mana semuanya pun telah lunas dibayarkan. Kini, korban terpaksa harus mengganti rugi semua uang tersebut pada semua teman-temannya itu.

Baca juga:Penipuan Tiket Coldplay, PPATK: Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Capai Rp40 Miliar

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," katanya.

Topik Menarik