Polisi Tangkap 84 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bogor

Polisi Tangkap 84 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bogor

Berita Utama | okezone | Selasa, 26 Maret 2024 - 15:26
share

BOGOR - Satresnarkoba Polres Bogor menangkap 84 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, di wilayah Kabupaten Bogor. Jumlah itu terhitung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Terdiri dari 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan," kata Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Kata dia, terdapat 64 kasus penyalahgunaan narkotika yang berbeda dilakukan oleh para tersangka itu. Rinciannya yakni 30 kasus sabu, 6 kasus ganja, 8 kasus tembakau sintetis, 2 kasus psikotropika, dan 18 kasus sediaan farmasi jenis obat keras.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras, dan kerjasama yang solid antara Satnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Kabupaten Bogor," jelasnya.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberar 215,43 gram, ganja 21,95 kilogram, tembakau sintetis 253,09 gram, sendiaan farmasi 19.801 butir, serta 202 butir psikotropika dan diamankan juga 1 pucuk senjata api rakitan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan yang mereka. Yaitu Pasal 111 Ayat (1), (2), Pasal 112, 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Serta Pasal 59 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika juga berdampak positif bagi masyarakat, dengan diperkirakan sekitar kuramh lebih 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika," ucap Istiono.

Topik Menarik