Infografis Bus Pengguna Klakson Telolet Siap-siap Didenda Rp500.000

Infografis Bus Pengguna Klakson Telolet Siap-siap Didenda Rp500.000

Berita Utama | inews | Rabu, 20 Maret 2024 - 18:37
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong agar semua perusahaan operator bus menghentikan penggunaan klakson telolet.

Menurut Direktur Sarana Transportasi Jalan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan, imbauan untuk menghentikan penggunaan klakson telolet juga sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Danto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Topik Menarik