Viral Non-Muslim Ramai-Ramai Ikutan Beli Takjil, Ini Hukumnya Kata MUI

Viral Non-Muslim Ramai-Ramai Ikutan Beli Takjil, Ini Hukumnya Kata MUI

Berita Utama | okezone | Senin, 18 Maret 2024 - 13:52
share

LINIMASA media sosial dipenuhi unggahan viral masyarakat non-Muslim ramai-ramai ikutan beli takjil buka puasa Ramadhan 2024. Mereka tampak antusias memborong segala macam makanan dan minuman yang hadir setiap bulan puasa Ramadhan itu.

Terkait fenomena viral non-Muslim ikut antusias membeli takjil buka puasa Ramadhan, Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Kiai Haji Cholil Nafis pun memberi tanggapan.

Menurut dia tidak ada masalah jika warga non-Muslim turut membeli makanan dan minuman takjil yang dijual di banyak tempat. Ini termasuk jual beli biasa.

"Klo membeli tak apa. Yang tak boleh itu mengambil takjil sadekah dari orang untuk takjil puasa. Itu itu adalah makan awal untuk buka puasa," jelas Kiai Cholil Nafis ketika dihubungi Okezone , Senin (18/9/2024).

Topik Menarik