Uang Pungli Rutan Hingga Rp6,3 Miliar, KPK Ungkap Identitas Lurah di Pungli Rutan, Ini Namanya

Uang Pungli Rutan Hingga Rp6,3 Miliar, KPK Ungkap Identitas Lurah di Pungli Rutan, Ini Namanya

Berita Utama | tangsel.inews.id | Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:34
share

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan mekanisme pembentukan "lurah", oknum yang bertugas meminta uang pungutan liar (pungli) kepada tahanan yang berada di rumah tahanan (rutan) cabang KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan awalnya para oknum rutan ini berkumpul di salah satu cafe di Tebet pada tahun 2019. Rapat pembentukan Lurah tersebut dihadiri oleh Deden Rochendi (DR) selaku petugas pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Hengki selaku petugas cabang rutan KPK periode 2018- 2022 dan oknum petugas rutan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati niat jahat, ditunjuknya lurah masing-masing rutan cabang KPK. salah satunya Muhammad Ridwan (MR) oknum petugas rutan yang ditunjuk sebagai lurah di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"(Pertemuan di cafe tebet tersebut) dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR sebagai lurah. Jadi di rutan tersebut ada yang ditunjuk sebagai lurahnya, ini bukan struktur resmi ya, ini struktur yang mereka buat sendiri ada yang dinamakan lurah di rutan cabang KPK," ujar Asep ketika jumpa pers di Gedung Juang (di belakang merah putih KPK), jumat (15/3/2024).

Asep menambahkan, Mahdi Aris (mha) ditunjuk sebagai lurah di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih dan Suharlan (SH) sebagai lurah di gedung ACLC C1 (tempat dewas kpk berkantor).

Asep menerangkan, Ridwan, Mahdi Dan Suharlan, posisi berakhir pada tahun 2020. Posisi mereka digantikan oleh, Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky Rachmawanto (RR) dan Ramadhan Ubaidillah (RUA) hingga mulai terungkap praktik pungli ini pada tahun 2023.

Sebelum kasus pungli ini terungkap, kata Asep, para lurah mengumpulkan uang dari para tahan yang dituakan yang disebut sebagai koordinator tempat tinggal (korting). Uang panas dari para tahanan ini, dibagikan Lurah kepada oknum petugas rutan lainnya.

"Jadi dari para napi sendiri. jadi nanti tinggal si lurah ini berhubungannya tidak dengan keseluruhan. jadi tinggal dengan koordinator tempat tinggal atau korting tersebut," jelas Asep.

Akan tetapi, KPK enggan mengungkapkan identitas para tahan yang ditunjuk sebagai korting karena kasus korupsi ini termasuk dalam kategori pemerasan dan bukan suap.

Asep menyebut, dalang dibalik mekanisme Lurah dan korting ini adalah Eks Kamtib Rutan cabang KPK Hengki. Kemudian dilanjutkan oleh, Karutan Achmad Fauzi.

"Penunjukan korting ini adalah inisiatif dari HK (Hengki) yang dilanjutkan oleh AF (Achmad Fauzi) saat menjabat selaku kepala rutan cabang kpk definitif tahun 2022," ucap Asep.

Dalam rentang waktu, 2019 hingga 2023, oknum rutan ini mengumpulkan uang pungli sebesar Rp 6,3 miliar.

"AF (Achmad Fauzi) dan RT (mantan Plt Karutan Ristanta) masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp10 juta perbulannya," kata Asep

15 oknum petugas rutan ini ditahan hingga 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.Terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan cabang Polda Metro Jaya.

Achmad Fauzi disangkakan melakukan pemerasan yang tertera dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut daftarnya tersangka pungli oknum pegawai rutan:


1. AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK.


2. HK (Hengki), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.


3. DR (Deden Rochendi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.


4. SH (Sopian Hadi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan


5. RT (Ristanta), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.


6. ARH (Ari Rahman Hakim), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.


7. AN (Agung Nugroho), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.


8. EAP (Eri Angga Permana), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.


9. MR (Muhammad Ridwan), Petugas Cabang Rutan KPK


10. SH (Suharlan), Petugas Cabang Rutan KPK


11. RUA (Ramadhan Ubaidillah A), Petugas Cabang Rutan KPK


12. MHA (Mahdi Aris), Petugas Cabang Rutan KPK


13. WD (Wardoyo), Petugas Cabang Rutan KPK


14. MA (Muhammad Abduh), Petugas Cabang Rutan KPK


15. RR (Ricky Rachmawanto), Petugas Cabang Rutan KPK

Topik Menarik