Perludem: Banyak Suara Terbuang dengan Ambang Batas Parlemen 4

Perludem: Banyak Suara Terbuang dengan Ambang Batas Parlemen 4

Berita Utama | inews | Kamis, 29 Februari 2024 - 04:00
share

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut penerapan ambang batas parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4 hanya membuat banyak suara menjadi terbuang sia-sia. Aturan itu dinilai harus segera diubah.

Peneliti Perludem, Ihsan Maulana menyambut baik adanya putusan peniadaan ambang batas parlemen yang baru saja diputuskan. Menurutnya, putusan ini menjadi ini bagian dari penataan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memperbaharui ambang batas parlemen yang selama ini dinilai sangat tidak efektif.

"Karena banyak suara terbuang dan berdampak pada tidak dapat terkonversinya sebagian besar kursi," kata Ihsan kepada iNews Media Group, Kamis (29/2/2024) malam.

Apalagi, Perludem sebagai pihak pemohon dalam gugatan ke MK ini, telah berhasil menunjukkan bukti banyak suara yang terbuang. Dia mengatakan, dalam bukti yang disampaikan, ada partai politik yang mendapatkan kursi sebenarnya di beberapa daerah pemilihan (dapil).

Namun, karena partai politik tersebut tidak mendapatkan atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 secara nasional, akhirnya kursi-kursi yang berhasil didapatkan itu hangus lantaran tak bisa dikonversi.

"Nah itu jelas tidak berkepastian hukum dan membangkangi aturan yang ada di konstitusi," ujarnya.

Topik Menarik