Ini Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami

Ini Alasan Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami

Berita Utama | inews | Kamis, 29 Februari 2024 - 21:26
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami.

Hakim menilai perbuatan Andri Gustami telah mengkhianati institusi Polri dan juga pemerintah karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Ketua Lingga Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024) sore.

Lingga mengatakan, tindakan terdakwa itu menjadi salah satu pertimbangan keadaan yang memberatkan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis mati kepada Andri Gustami.

"Terdakwa sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Pemerintah Indonesia," ujar Lingga.

Dia mengatakan, perbuatan terdakwa Andri Gustami juga dinilai telah bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap penyalahgunaan narkotika.

"Perbuatan terdakwa juga telah memberikan kerugian terutama terhadap generasi muda bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara," ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Lingga, tindak pidana narkotika di masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

"Terdakwa Andri Gustami juga telah memperdaya saksi-saksi yaitu saksi Sofia, saksi Eko, dan saksi Selva yang digunakan sebagai alat untuk menampung hasil dari tindak pidana narkotika," tuturnya.

Selain itu, jumlah narkotika yang diloloskan terdakwa dalam jumlah yang besar yaitu 150 kilogram. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan.

Ajukan Banding

Sebelumnya, Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Andri dinyatakan telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Hakim menyatakan, Andri Gustami terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Andri Gustami ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Atas vonis hakim ini, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima.

Topik Menarik