KPK Geledah 3 Rutan terkait Kasus Pungli, Amankan Catatan Penerimaan Uang

KPK Geledah 3 Rutan terkait Kasus Pungli, Amankan Catatan Penerimaan Uang

Berita Utama | inews | Rabu, 28 Februari 2024 - 15:35
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 3 rumah tahanan (rutan) cabang KPK. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pungli di lingkungan rutan KPK.

"Tim penyidik (27/2) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan rutan cabang KPK, meliputi rutan di Gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan rutan yang berada di gedung ACLC," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (28/2/2024).

Ali menyebut, dalam penggeledahan tersebut pun pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara pungli yang melibatkan 93 pegawai KPK.

"Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," ujar Ali.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, 78 dari 90 pegawai KPK dihukum meminta maaf secara terbuka secara langsung. Ali melanjutkan, putusan dari Dewan Pengawas KPK tersebut bukan akhir dari kasus pungli yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

"Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ucapnya.

Diketahui, praktik pungli terjadi agar para tahanan KPK mendapat fasilitas tambahan. Contohnya seperti menyelundupkan handphone (HP) dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.

Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10-20 juta sebagai uang awal. Kemudian per bulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai HP, dikenakan biaya ratusan ribu.

Topik Menarik