Tragedi Stadion Kanjuruhan, Dua Polisi Ini Akhirnya Divonis Penjara Mahkamah Agung
FAJAR.CO.ID, JAKARTA Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang pada Oktober 2022 lalu.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa untuk terdakwa Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Usai kasasi dikabulkan, Bambang Sidik Achmadi divonis dua tahun penjara, sementara Wahyu Setyo divonis dua tahun enam bulan penjara.
Kabul, tulis petikan amar putusan dilansir dari website Kepaniteraan MA, Kamis (24/8/2023).
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara saj dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara, tulis amar putusan kasasi.
Adapun putusan itu diketok pada Rabu 23 Agustus 2023 malam. Sidang kasasi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan Anggota Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Kericuhan pecah usai Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3 dalam pertandingan Liga 1 2022/2023.
Dalam peristiwa ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Adapun anggota polisi yang terlibat diantaranya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. (jpg/fajar)









