3 Fakta Tentang Bambang Tri Ditangkap, Pelapor Ijazah Palsu Presiden

3 Fakta Tentang Bambang Tri Ditangkap, Pelapor Ijazah Palsu Presiden

Berita Utama | BuddyKu | Jum'at, 14 Oktober 2022 - 11:25
share

Sosok yang melaporkan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu palsu, Bambang Bambang Tri Mulyono, telah ditangkap penyidik Biro Kejahatan Siber Bareskrim Mabes Polri.

Inilah beberapa fakta dari kejadian tersebut:

1. Ditangkap di daerah Tebet

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Bareskrim membenarkan penangkapan itu melalui Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

2. Apa yang disebut ujaran kebencian dan penistaan agama

Menurut laporan dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, telah menangkap Bambang Tri Mulyono atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terhadap Presiden Jokowi.

3. Pelapor ijazah Jokowi

Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono mendakwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan berdasarkan Perkara No. 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tertanggal 3 Oktober 2022. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain juga didakwa, antara lain KPU atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Topik Menarik