Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan hingga Penganiayaan Berat
GUNUNG MAS, iNewsBarito.id – Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat dan aksi premanisme, Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Kewilayahan Mandiri yang berlangsung dari 1 hingga 10 Mei 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Gunung Mas pada Selasa (13/5/2025), pukul 09.00 WIB.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, memaparkan tiga kasus yang berhasil diungkap, yakni kepemilikan senjata api rakitan ilegal, pencurian kendaraan bermotor dan penganiayaan berat.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Anggota Polsek Manuhing mengamankan seorang pria berinisial H (63) di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, karena kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin. Barang bukti yang diamankan berupa satu tas selempang berisi satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Kasus kedua merupakan tindak pidana curanmor yang dilaporkan pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban atas nama Andika melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 L di Desa Rangan Hiran. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Gunung Mas berhasil mengamankan kendaraan di rumah tersangka pada 30 April 2025. Tersangka berinisial BAH (19) ditangkap pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Tersangka BAH dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas AKBP Heru.
Kasus ketiga terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Miri Manasa.
Tersangka berinisial ED (35) diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban bernama Kelana. Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dalam keadaan mabuk sambil membawa senjata tajam jenis mandau dan menggedor pintu rumah. Merasa terancam, tersangka mengambil tombak dari dapur dan menikam korban di bagian perut, menyebabkan luka berat dengan kondisi usus terburai.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Faisal Firman Gani, menegaskan bahwa selain penegakan hukum, pihaknya juga secara berkelanjutan melakukan upaya preventif guna menanggulangi penyakit masyarakat dan premanisme, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Gunung Mas.