Nasional |

Romli Atmasasmita

KASUS penyiraman air keras oleh oknum militer menurut keterangan Dirkrimum PMJ telah menguak tabir peristiwa dari gelap terbitlah terang dan apresiasi untuk PMJ atas kinerjanya, sehingga masyarakat tidak perlu bertanya-tanya lagi siapa pelakunya. Namun di balik keberhasilan PMJ mengungkap pelakunya, tersisa masalah hukum yang telah mengganjal sepanjang masa, yaitu peradilan manakah yang harus dipersiapkan bagi penuntutan para pelakunya?

Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer dinyatakan bahwa pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: 1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: a. Prajurit; b. yang berdasarkan undang-undang dengan prajurit; c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang; d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Merujuk ketentuan Pasal 9 UU Pengadilan Militer maka objek pengadilan militer antara lain prajurit (militer) tetapi harus mendapat persetujuan Menteri Hukum untuk dapat diadili di Pengadilan Militer tersebut. Sedangkan mengingat kasus penyiraman air keras dilakukan oleh oknum Bais (militer) terhadap korban sipil, maka kasus tersebut tepat menjadi objek Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

Objek Pengadilan HAM berdasarkan UU aquo adalah setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual. Mengingat UU Pengadilan HAM diterbitkan setelah UU Pengadilan Militer maka berlaku asas lex posteriori derogate lege priori, sehingga dalam konteks kasus penyiraman air keras oleh oknum Bais, diberlakukan UU Pengadilan HAM; bukan UU Pengadilan Militer. Sedangkan perbuatan menyiram air keras merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan menurut UU Pengadilan HAM. Akan tetapi forum peradilan yang tepat untuk kasus pelanggaran HAM di Indonesia adalah peradilan hybrid di mana majelis hakim sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari 3 (tiga) hakim karier pengadilan negeri sipil dan 2 (dua) hakim dari pengadilan militer, sehingga diharapakan tercapai objektivitas penanganan perkara penyirama air keras terhadap korban Andrie dan keadilan restorative merupakan tujuan akhir dari proses peradilan tersebut jika pelaku dan korban menghendaki sesuai dengan ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Jika pengadilan hybrid telah dilangsungkan diharapkan upaya hukum banding dan kasasi juga dilaksanakan secara hybrid, sehingga terdapat konsistensi proses peradilan yang pasti dan adil bagi baik pelaku maupun korban, sejalan dengan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana, maka dibolehkan jaksa penuntut dan hakim untuk tidak mempertimbangkan unsur kesalahan terdakwa, tetapi cukup apabila perbuatan penyiraman air keras kepada tubuh korban Andrie telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat -kejahatan kemanusiaan.

Selain dari JJk keanggotaan majelis Hakim juga sebaiknya dipertimbangkan Jaksa Agung dan Oditur Militer untuk menggunakan model hybdrid dalam penuntutan perkara ini, sehingga hasil akhir putusan pengadila hybrid tidak menimbulkan tanda tanya masyarakat dan dugaan intevensi dari kekuasaan termasuk presiden.



Original Article


#nasional