Nasional |

JAKARTA - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji menegaskan, keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) perlu didukung keterlibatan orangtua.

Berkaca dari pengalaman sejumlah negara termasuk Australia, kata Wihaji menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial memang penting. Namun, dalam praktiknya aturan ini masih bisa disiasati oleh anak-anak.

"Misalnya, dengan meminjam perangkat milik orangtua atau menggunakan identitas orangtua atau identitas orang dewasa," ujarnya, dikutip Selasa (17/3/2026).

Karena itu, Kemendukbangga/BKKBN memandang keberhasilan kebijakan ini tidak hanya tergantung pada regulasi atau teknologi semata. Tetapi sangat ditentukan peran keluarga. Keluarga ada unit terkecil dalam negara. Dari keluarga lah nilai perlindungan dan pengawasan pertama bagi anak terbentuk. 

"Kita tidak ingin ketahanan keluarga terganggu oleh berbagai konten negatif. Melalui aturan turunan dari PP Tunas yang diterbitkan oleh Komdigi. Seluruh platform digital diwajibkan menyediakan mekanisme persetujuan orangtua serta fitur kontrol bagi anak," ujarnya.

Namun, ia kembali menekankan, jika kebijakan ini akan efektif bila didukung keterlibatan aktif orangtua. Pihaknya pun mengajak orangtua untuk lebih hadir dalam kehidupan digital anak. mendampingi, mengawasi sekaligus menjadi tempat pertama bagi anak untuk berbagi cerita.

"Pada akhirnya benteng terkuat perlindungan anak di era digital bukan hanya teknologi, melainkan keluarga," pungkasnya.



Original Article


#nasional