Nasional |

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK juga memastikan bahwa Gus Alex memenuhi panggilan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2026) pukul 08.20 WIB. KPK akan langsung memeriksanya sebagai tersangka.

"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga: Hari Ini Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Budi tak merinci apa yang akan didalami dari Gus Alex. Ia juga tidak membeberkan apakah Gus Alex akan langsung ditahan seusai pemeriksaan ini. "Kita tunggu pemeriksaannya, ya," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Kedua tersangka itu yakni Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA). Yaqut telah ditahan pada Kamis pekan lalu.



Original Article


#nasional