Rumah Dinas Bupati hingga Kantor Sekda Cilacap Digeledah KPK, HP Berisi Chat Pengumpulan Uang Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Lokasi yang digeledah pada Senin (16/3/2026) yaitu rumah dinas dan kantor bupati, kantor sekda, serta kantor asisten 1, 2, dan 3 Kabupaten Cilacap.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamakan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, diantaranya hand phone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Barang bukti yang disita itu lanjut Budi, penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis setiap barang bukti guna kelengkapan penyidikan perkara tersebut.
Baca juga: Respons Cak Imin soal Gus Yaqut Terjerat Kasus Korupsi Kouta Haji
Sebelumnya, KPK menetapkan sekaligus mengumumkannya Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi senyap ini total menangkap 17 orang yang 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).
Dalam konstruksinya Asep mengungkapkan, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang kepada perangkat daerah setempat guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.