Nasional |

JAKARTA - Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi, termasuk ahli di bidang pengadaan barang dan jasa, melakukan eksaminasi atau pemeriksaan, pengujian, hingga kajian terhadap putusan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), M Kerry Adrianto Riza, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Mastur menjelaskan pertimbangan para pakar hukum hingga ahli di bidang pengadaan barang serta jasa melakukan eksaminasi putusan Kerry. Menurutnya, eksaminasi ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan wacana akademik terkait penanganan perkara korupsi di Indonesia.

"Kami dari Fakultas Hukum Unwahas mengadakan eksaminasi putusan ini sebagai wacana perkembangan ilmu hukum ke depan. Karena selama ini tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut memang perlu adanya diskresi wacana-wacana baru tentang perkembangan ilmu hukum,” kata Mastur, dikutip Kamis (12/3/2026).

Dibeberkan Mastur, kegiatan ini melibatkan pakar hukum dari berbagai bidang untuk memberikan pandangan komprehensif terhadap perkembangan hukum pidana, administrasi, maupun sosiologi hukum. Apalagi, perkara yang menyeret anak pengusaha Riza Chalid masih bersinggungan dengan bisnis.

“Hari ini, dalam eksaminasi ini, ada berbagai pakar hukum baik di bidang pidana maupun administratif untuk mengupayakan pandangan-pandangan di bidang hukumnya, termasuk nanti perkembangan ke depan di tindak korupsi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil eksaminasi yang dibacakan Wahyu Priyanka Natapermana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, terdapat kesimpulan bahwa perkara yang berkaitan dengan penyewaan kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PIS), serta penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh PT Pertamina merupakan hubungan bisnis dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Perkara terkait sewa kapal PT JMN oleh PT PIS dan sewa terminal BBM PT OTM oleh PT Pertamina murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, atau Pasal 2 Undang-Undang Tipikor," katanya.

Para eksaminator juga menilai majelis hakim tidak memerinci kedudukan para terdakwa dalam kaitannya dengan tindak pidana korporasi dan sistem pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, para pakar hukum menilai unsur "setiap orang" dalam Pasal 2 UU Tipikor tidak terpenuhi. Dalam persidangan, tiga terdakwa disebut memiliki posisi strategis di sejumlah perusahaan. 

Namun, eksaminator menilai bahwa majelis hakim tidak menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya terkait kedudukan para terdakwa dengan tindak pidana dalam posisi sebagai tindak pidana korporasi dan sistem pertanggungjawaban pidananya.

Selain itu, penambahan klausul pengangkutan domestik yang mensyaratkan kapal berbendera Indonesia juga dinilai sah karena justru merupakan implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran.

"Kendatipun dengan memasukkan klausul pengangkutan domestik akan menutup peluang kapal berbendera asing ikut serta dalam tender tersebut, tetapi karena penambahan klausul tersebut justru bagian dari melaksanakan Undang-Undang Pelayaran, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.

Terkait penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina, para eksaminator menilai pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kebutuhan terminal tidak mendesak serta persoalan legal standing perusahaan sebagai dasar perbuatan melawan hukum merupakan penilaian yang keliru.

Menurut mereka, kebutuhan terminal BBM tersebut telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Pertamina dan Rencana Anggaran Kerja Perusahaan yang menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan penyimpanan BBM dan keterbatasan kapasitas yang dimiliki perusahaan.

Selain itu, terminal BBM disebut memiliki spesifikasi logistik dan fasilitas jetty yang mampu melayani kapal berukuran besar, yang tidak dimiliki terminal lain pada saat itu.

"Dengan demikian, keputusan untuk menyewa terminal tersebut dapat dipandang sebagai keputusan bisnis yang diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan operasional dan efisiensi logistik," katanya.

Sementara itu, persyaratan mengenai legal standing dan operasional PT Tangki Merak merupakan persoalan administratif yang tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam ranah tindak pidana korupsi.

Adapun sidang eksaminasi digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta. Sementara para pakar yang terlibat terdiri dari Eva Achjani Zulfa (Fakultas Hukum Universitas Indonesia); Tongat, (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang); Amir Ilyas, (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar).

Kemudian Rena Yulia (Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten); Mudzakkir (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta); Chairul Huda (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta); Fachrizal Affandi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).

Selanjutnya Maradona (Fakultas Hukum Universitas Airlangga); Mahmud Mulyadi, (Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara); Nandang Sutisna (ahli dan konsultan pengadaan barang dan jasa); Beniharmoni Harefa (Fakultas Hukum UPN Veteran).

Kemudian, Aditya Wiguna Sanjaya, (Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya); Rocky Marbun (Fakultas Hukum Universitas Pancasila); Azmi Syahputra (Fakultas Hukum Universitas Trisakti); dan Karina Dwi Nugraha Putri (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta).



Original Article


#nasional