Nasional |

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar yang kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. Praperadilan merupakan hak hukum setiap pihak untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.

"KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (8/3/2026).

Baca juga: Sempat Dicabut, Sekjen DPR untuk Ketiga Kalinya Ajukan Praperadilan

Diketahui, permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali. Meski demilkian KPK kata Budi, tetap memandangnya sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati.

"KPK tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka, dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Di sisi lain lanjut Budi, auditor negara juga telah mengkonfirmasi apa yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara.

"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar-dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan," ucapnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka, Penahanan Menunggu Hitungan Kerugian Negara

Sebelumnya, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Permohonan praperadilan ini diajukan pada Jumat (27/2/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026 PN.JKT. SEL. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin (9/3/2026).

Dalam permohonannya, Indra meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sah.

"Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten, dikutip Jumat (6/3/2026).

Indra juga meminta agak pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasusnya. Hal ini termasuk mencabut larangan bepergian hingga memulihkan hak.

"Memerintahkan agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian dan pencabutan passport agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan Penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula," pintanya.

Ini merupakan ketiga kalinya Indra mengajukan permohonan praperadilan. Indra sempat dua kali mengajukan praperadilan namun pada akhirnya dicabut.



Original Article


#nasional