Nasional |

Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan menyimpulkan sikap Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu dari Universitas Yamaguchi, Jepang. Andi Azwan mengklaim kini Rismon sudah tidak terlalu keras ketika awal kemunculannya di kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita lihat saja, kita tahu selama ini bagaimana saudara Rismon tidak seperti dulu lagi, galak seperti singa. Sekarang sudah seperti meong. Itu saja," kata Andi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/3/2026).

Andi mendampingi saksi bernama Ronny Teguh ke Polda Metro Jaya untuk memberikan kesaksian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan dugaan ijazah palsu Rismon.

Baca juga: Andi Azwan Bawa Saksi dan Bukti dari Jepang terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon Sianipar

"Bersama Doktor Ronny Teguh ini mendampingi sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu saudara Rismon Hasiholan Sianipar, S2 dan S3 di Yamaguchi," ujar Andi.

Andi menuturkan, pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan terkait dengan laporan dugaan ijazah palsu Rismon Sianipar. "Dengan keyakinan penuh kita bahwa semua mens rea sudah ada dan pasal dituduhkan sudah ada hal yang cocok untuk itu," ujar Andi.

Sementara itu, Ronny Teguh mengklaim membawa sejumlah alat bukti berupa dokumen. Nantinya, hal itu bakal diserahkan semua ke penyidik untuk kepentingan barang bukti.

Menurut Ronny, dokumen yang dibawa langsung terverifikasi dari Jepang. "Kita bawa dokumen yang terverifikasi dari Yamaguchi kemudian bukti lain yang kita akan serahkan ke penyidik," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan kepemilikan ijazah palsu dari Universitas Yamaguchi, Jepang. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Harian YouTuber Nusantara, Taufik Bilfaqih.

Laporan ini teregistrasi dalam Nomor LP/B/1210/II/2026/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 13 Februari 2026. Dalam laporan ini, Rismon dilaporkan dengan Pasal 391, 392 Juncto 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.



Original Article


#nasional