Berita Utama |

JAKARTA - Komandan Korps Brimob Polri Komjen Ramdani Hidayat terkait aksi penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku Bripka Masias Siahaya (MS) terhadap seorang siswa berinisial AT (14) hingga tewas. Ia meminta maaf atas peristiwa tersebut.


1. Komandan Brimob Minta Maaf

“Kami atas nama pribadi dan pimpinan Korps Brimob menghaturkan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menghaturkan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Arianto Tawakkal, semoga diterima disisi Allah SWT, diampuni dosa-dosanya dan keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan kesabaran dan keikhlasan,” kata Ramdani saat dihubungi wartawan, Senin (23/2/2026).


Ramdani mengatakan, kasus pidana tersebut kini telah ditarik dan ditangani Polda Maluku agar proses berjalan lebih cepat serta transparan. Ia menegaskan pihaknya tak menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota.


“Kita tidak mentolelir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi yang tegas dan keras sudah tepat,” ujarnya.


Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap setiap tugas yang dilakukan anggota. Ini termasuk soal penggunaan kekuataan oleh anggota.


“Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah (petunjuk dan arahan), penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat,” ucapnya.


Sebelumnya, Anggota Brimob Polda Maluku Bripka Masias Siahaya (MS) diduga menganiaya siswa Mts berinisial AT (14) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual. 



Original Article


#KasusBrimobAniayaSiswa