Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam keras pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, Mike Hucakbee. Dalam pernyataannya, Mike menyatakan Israel berhak atas sebagian wilayah Timur Tengah (Timteng).
"Menyampaikan kecaman keras dan keprihatinan mendalam terkait pernyataan yang dibuat oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yang mengindikasikan bahwa dapat diterima bagi Israel untuk mengendalikan wilayah-wilayah milik negara-negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki," tulis akun, X @Kemlu_RI, dikutip Minggu (22/2/2026).
Pernyataan itu juga dikecam keras oleh kementerian luar negeri Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Uni Emirat Arab, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Republik Türkiye, Kerajaan Arab Saudi, Negara Qatar, Negara Kuwait, Kesultanan Oman, Kerajaan Bahrain, Republik Lebanon, Republik Arab Suriah, dan Negara Palestina, serta sekretariat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab (LAS), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).
Baca juga: Kemlu Kecam Rencana Israel Tetapkan Lahan Tepi Barat sebagai Wilayah Negara
"Mereka menegaskan penolakan tegas negara-negara mereka terhadap pernyataan berbahaya dan provokatif tersebut, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas kawasan," sambungnya.Kementerian-kementerian tersebut menekankan pernyataan itu secara langsung bertentangan dengan visi Presiden Amerika Serikat Donald Trump, serta Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza. Karena didasarkan pada upaya meredam eskalasi dan menciptakan jalan politik menuju penyelesaian menyeluruh yang menjamin rakyat Palestina memiliki negara merdeka.
Lihat video: Israel Perluas Perampasan Tanah di Tepi Barat, Warga Yahudi Kini Bebas Memberli
"Mereka menegaskan bahwa rencana tersebut berlandaskan pada promosi toleransi dan hidup berdampingan secara damai, dan bahwa pernyataan yang berupaya melegitimasi penguasaan atas tanah pihak lain merusak tujuan-tujuan tersebut, memicu ketegangan, dan merupakan bentuk hasutan alih-alih mendorong perdamaian," sambungnya.
Kementerian tersebut menegaskan bahwa Israel sama sekali tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki atau wilayah Arab lain yang diduduki. Penolakan tegas juga kepada setiap upaya untuk mencaplok Tepi Barat atau memisahkannya dari Jalur Gaza.
"Menentang keras perluasan aktivitas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, serta menolak secara mutlak setiap ancaman terhadap kedaulatan negara-negara Arab," tuturnya.
Para kementerian juga memperingatkan bahwa kelanjutan kebijakan ekspansionis Israel dan langkah-langkah yang melanggar hukum hanya akan memperburuk kekerasan dan konflik di kawasan serta merusak peluang perdamaian. Oleh karenanya, Kementerian tersebut menyerukan penghentian pernyataan-pernyataan yang bersifat provokatif tersebut.
"Kementerian-kementerian tersebut menegaskan komitmen teguh negara-negara mereka terhadap hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, serta mengakhiri pendudukan atas seluruh wilayah Arab," katanya.