BANDUNG BARAT, iNews.id - Live TikTok horor yang dilakukan seorang konten kreator di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, berujung penemuan mayat siswa SMP, Jumat (13/2/2026) malam. Rekaman video penemuan mayat di bekas kawasan wisata yang terbengkalai ini viral di media sosial.
Jenazah korban ditemukan di RT 03 RW 07, Kampung Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB. Identitasnya diketahui berinisial Z, siswa kelas VII SMPN 26 Bandung.
Kejadian ini bermula saat dua saksi sedang siaran langsung lewat TikTok dan mencium bau menyengat di lokasi. Setelah dicek, mereka menemukan jasad remaja laki-laki dalam posisi tergeletak.
Peristiwa ini lantas dilaporkan ke warga dan petugas. Mendapat laporan, polisi mendatangi lokasi dan olah tempat kejadian perkara. Polisi menemukan sejumlah ciri yang mengarah pada identitas korban, termasuk seragam SMP dalam tas. Selanjutnya Jenazah dievakuasi ke RS Sartika Asih untuk proses autopsi.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, pihaknya menerima laporan penemuan mayat anak SMP tersebut pada Jumat (13/2/2026) malam.
"Penemuan jenazah berawal dari dua saksi yang sedang live TikTok di area eks Kampung Gajah. Mereka mencium bau menyengat dan awalnya menduga bangkai hewan. Setelah dicek, ternyata jenazah seorang pria," ujarnya dikutip akun IG @cimahipolres, Senin (16/2/2026).
Hasil penyelidikan, korban Z sebelumnya dilaporkan hilang sejak Senin (9/2/2026). Pihak sekolah telah menerima laporan kehilangan dari keluarga sehari setelah korban tidak pulang ke rumah.
Pada hari terakhir terlihat, korban mengikuti kegiatan belajar seperti biasa dan pulang bersama teman-temannya dengan mengenakan pakaian olahraga. Namun keesokan harinya, keluarga mengabarkan korban belum kembali ke rumah.
Sekolah kemudian berkoordinasi dengan keluarga, Dinas Pendidikan Kota Bandung, dan kepolisian. Selebaran orang hilang juga sempat disebarkan untuk membantu pencarian.
Dari hasil penyelidikan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial YA (16) dan APM (17) di Kabupaten Garut kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.