Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespons mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama. Menurut Tanak, UU bukan barang pinjaman yang dengan mudah dikembalikan jika sudah tidak digunakan.
"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Tanak saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: PDIP Ungkap Poin Krusial Usulan UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama
Ia menegaskan, saat ini KPK sebagai lembaga fokus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang berlaku, bukan membuat UU.
"Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum Pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," ujarnya."Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain, perubahan UU KPK hanya terkait keberadaan KPK ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, jadi Lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing² lembaga tersebut berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif. Menurut saya begitu yang ideal," sambungnya.
Baca juga: Abraham Samad Bertemu Prabowo Bahas soal Penguatan KPK
Sebelumnya, menyatakan setuju jika Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026) sore.Jokowi menegaskan, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Dia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.
Dia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut.
"Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.