PAMEKASAN, iNews.id – Pengusaha tembakau asal Madura, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy menagih komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait penambahan layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai kunci untuk melegalkan pengusaha rokok skala kecil dan menengah yang selama ini terjebak dalam status ilegal.
"Kami menagih janji Pak Purbaya. Waktu itu jelas disampaikan, satu minggu akan ada kebijakan penambahan layer tarif cukai. Sekarang hampir satu bulan belum ada kejelasan. Ini soal keberpihakan negara pada industri rakyat," kata pria akrab disapa Gus Lilur dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Gus Lilur mengungkapkan, janji tersebut disampaikan Menkeu secara terbuka pada 15 Januari 2025 lalu, dengan komitmen akan ditindaklanjuti dalam waktu satu minggu.
Menurutnya, penambahan layer tarif adalah solusi paling realistis untuk memberantas rokok ilegal. Selama ini, struktur tarif yang kaku membuat pengusaha kecil tidak mampu masuk ke sistem legal.
"Masalah rokok ilegal itu bukan semata kriminalitas, tapi akibat desain kebijakan yang tidak memberi ruang. Kalau layer ditambah, pengusaha kecil bisa naik kelas, masuk sistem, bayar cukai, dan negara justru diuntungkan," katanya.
Gus Lilur juga menyoroti ironi Madura sebagai salah satu produsen tembakau terbesar nasional, namun empat kabupatennya (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep) secara konsisten berada dalam daftar daerah termiskin di Jawa Timur.
Dia menilai pembangunan infrastruktur seperti Jembatan Suramadu gagal memicu industrialisasi lokal karena hanya mempercepat arus keluar orang dan barang, bukan menumbuhkan pabrik di dalam pulau.
Selain mendesak realisasi tarif cukai, para pengusaha tembakau Madura menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura yang diperjuangkan oleh Komunitas Muda Madura (KAMURA).
KEK Tembakau dipandang sebagai jawaban struktural agar nilai tambah ekonomi tembakau tetap berputar di Madura, mengintegrasikan petani, pabrik rakyat, hingga sektor logistik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan (layer) baru pada struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT). Hal ini untuk memberikan ruang bagi produk rokok yang sebelumnya ilegal agar bisa masuk ke jalur resmi dan mulai menyetor pungutan ke negara.
Purbaya menuturkan, kebijakan ini diambil agar para produsen rokok tanpa pita cukai memiliki wadah legal untuk beroperasi secara patuh pajak.
"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," kata Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Dia memastikan proses diskusi dengan para produsen rokok yang menjadi target kebijakan ini tengah berjalan. Jika tidak ada hambatan, regulasi baru terkait penambahan layer CHT tersebut akan diterbitkan pada pekan depan.
Namun, Purbaya juga memberikan peringatan keras kepada para pemain rokok ilegal jika tetap menolak untuk beralih ke jalur legal setelah aturan ini berlaku.