Nasional |

SIDOARJO, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal China diduga mencuri dalam pesawat Citilink rute Jakarta-Surabaya. Keduanya diamankan petugas gabungan saat pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kedua WNA China diduga mencuri di pesawat Citilink nomor penerbangan QG716 dengan sasaran penumpang lain yang merupakan WNA Malaysia.

Pengamanan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, pihak bandara, PT Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara Juanda, maskapai penerbangan serta unsur pengamanan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan, informasi awal diterima sekitar pukul 12.30 WIB. Laporan tersebut berasal dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada dalam penerbangan yang sama.

“Petugas menerima laporan adanya dugaan pencurian terhadap seorang penumpang Warga Negara Malaysia. Setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda, petugas gabungan langsung mengamankan dua WNA yang diduga terlibat,” ujar Agus Winarto dikutip dari iNews Sidoarjo, Rabu (4/2/2026).

Korban dilaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp5 juta dan USD 500 yang disimpan di dalam tas kabin. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi sekitar pukul 11.15 WIB saat korban meninggalkan kursinya untuk menuju toilet.

Seorang awak kabin kemudian memperingatkan korban bahwa seorang penumpang berinisial WM terlihat mengambil tas korban dari kompartemen bagasi atas atau overhead bin.

Saat kembali ke kursinya, korban mendapati tas miliknya dalam kondisi terbuka dan berada di samping tersangka. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada awak kabin.

“Dalam pemeriksaan bersama awak kabin, tersangka WM secara tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban,” katanya.

Selain WM, petugas juga mengamankan satu WNA China lainnya berinisial LJ yang diduga bekerja sama dalam aksi pencurian tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.

“Apabila masyarakat menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, agar segera melaporkan ke kantor imigrasi terdekat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun korban telah memaafkan pelaku.

“Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat. Oleh karena itu, akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Suyitno.

Dia menambahkan, kasus WNA China diduga mencuri di pesawat telah beberapa kali terjadi dalam kurun November, Desember, hingga Januari lalu. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak.

“Ini menjadi pembelajaran penting bahwa setiap pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, termasuk tindak pidana, akan dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya.



Original Article


#jatim