JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji, menilai sistem politik, termasuk kepartaian, harus selaras dengan sistem pemerintahan presidensial. Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sistem politik dan kepartaian, menurutnya, tidak boleh dibangun terpisah dari desain dasar sistem pemerintahan. Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem multipartai sederhana agar pemerintahan berjalan efektif, stabil, dan akuntabel.
"Kita mesti konsisten terhadap pembangunan sistem politik Indonesia. Sistem politik, termasuk sistem kepartaian, harus sesuai dan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Sistem politik yang berkesesuaian dengan sistem pemerintahan presidensial adalah sistem multipartai sederhana," ujar Sarmuji, Minggu (1/2/2026).
Sarmuji menekankan, sistem presidensial akan menghadapi persoalan fragmentasi politik yang berdampak pada lemahnya efektivitas pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional jika tidak disertai penyederhanaan sistem kepartaian.
“Presidensialisme tidak akan pernah bekerja optimal jika ditopang oleh sistem kepartaian yang terlalu terfragmentasi. Pemerintah akan terus tersandera tarik-menarik kepentingan politik, dan rakyat yang akhirnya menanggung biaya dari ketidakefektifan itu,” tegas Sarmuji.
Meski begitu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menilai, parliamentary threshold (ambang batas parlemen) merupakan salah satu instrumen konstitusional dan demokratis untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara alami.
“Parliamentary threshold adalah instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita. Penolakan terhadap parliamentary threshold pada dasarnya adalah penolakan terhadap sistem multipartai sederhana,” tegasnya.
Sarmuji menekankan konsistensi dalam membangun sistem politik yang sejalan dengan presidensialisme menjadi kunci agar pemerintahan efektif dan pembangunan demokrasi di Indonesia berjalan berkelanjutan.