CILACAP, iNews.id - Aksi keji dilakukan seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku membunuh balita perempuan berusia 4 tahun, lalu melakukan perbuatan bejat terhadap jasad korban sebelum membuangnya ke dalam karung.
Kasus pembunuhan balita ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap dalam waktu singkat. Pelaku yakni Gusti Rehan, pemuda berusia 23 tahun yang ditangkap di wilayah Purbalingga kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan warga.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal mengontrak rumah bersama orang tuanya di sekitar lokasi kejadian.
"Kita sudah mengamankan pelaku di Purbalingga," ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
Polisi mengungkap, motif pembunuhan balita Cilacap dipicu perilaku menyimpang pelaku yang kerap mengonsumsi konten pornografi melalui telepon genggam.
"Pelaku ini tetangga korban. Motinya karena kerap menontin video porno hingga timbul nafsu bejat saat melihat korban," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membujuk korban agar masuk ke dalam rumahnya.
"Modus membujuk dan memaksa korban masuk ke rumah selanjutnya membekap korban dan melakukan aksinya bejatnya," kata Budi. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (29/1/2026). Saat itu, korban berangkat untuk bermain ke rumah temannya, namun rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Korban kemudian bertemu pelaku dan dibujuk masuk ke rumahnya. Ketika korban menangis dan berteriak ketakutan, pelaku panik lalu membekap korban dan membawanya ke kamar mandi dengan dibenamkan ke dalam ember hingga meninggal.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku melancarkan perbuatan bejatnya. Selanjutnya pelaku membungkus jasad korban menggunakan kantong plastik, lalu memasukkannya ke dalam karung. Karung tersebut kemudian diletakkan di samping rumah pelaku dan ditutupi material asbes.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dinyatakan hilang dan dicari warga hingga larut malam. Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat (30/1/2026) di Jalan Rajiman, Kelurahan Mertasinga, Cilacap, dalam kondisi terbungkus plastik dan dimasukkan ke dalam karung.
Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya menangkap pelaku. Dalam pengungkapan kasus mayat dalam karung korban pembunuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ember, kantong plastik, karung, serta material asbes yang digunakan untuk menutupi karung berisi jasad korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara.