Nasional |

PELALAWAN, iNews.id - Seorang anggota DPRD tiga periode dari Kabupaten Pelalawan, Riau, Sunardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif DPRD Pelalawan untuk periode 2019–2024.

Penetapan tersangka dilakukan Polres Pelalawan usai penyelidikan dan gelar perkara kasus. Sunardi merupakan anggota DPRD Pelalawan dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.

Meski telah berstatus tersangka, Sunardi menyatakan tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Orang kan bisa punya penilaian dan argumen yang berbeda dengan saya. Namun saya tetap memberikan keterangan tidak menggunakan itu (ijazah palsu),” ujar Sunardi, Jumat (30/1/2026).

Seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu DPRD Pelalawan, Sunardi memenuhi panggilan pertama penyidik Satreskrim Polres Pelalawan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia hadir didampingi tiga orang kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan di ruang Unit III Satreskrim Polres Pelalawan. Pemeriksaan sempat dihentikan sementara untuk pelaksanaan Salat Jumat dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

“Ini kan sedang berjalan, kita ikut aja perkembangannya. Yang penting saya tidak pernah mangkir dari panggilan,” katanya.

Meski sempat beredar kabar akan dilakukan penahanan, namun hingga pemeriksaan selesai, Sunardi dan tim kuasa hukumnya terlihat meninggalkan ruang penyidik tanpa dilakukan penahanan.

Sunardi membantah tudingan ijazah yang digunakan saat mendaftar sebagai calon legislatif periode 2019–2024 merupakan ijazah palsu. Dia mengaku pasrah dan siap menjalani seluruh proses hukum.

“Gini ya, orang kan bisa menuduh. Biarlah atas praduga itu waktu yang akan menjawab. Saya tidak pernah menjadikan pemberitaan terkait ini menjadi beban,” ucapnya.

Sunardi diketahui telah memasuki periode ketiga sebagai anggota DPRD Pelalawan. Dia pertama kali menjabat pada periode 2009–2014, kemudian tidak terpilih pada periode 2014–2019, dan kembali terpilih pada periode 2019–2024 serta periode 2024–2029.

Kuasa hukum Sunardi, Tatang Suprayoga mengatakan pemeriksaan yang dijalani kliennya merupakan pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu.

“Kasusnya dugaan penyalahgunaan atau menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan legislatif. Tadi ada 30 pertanyaan yang bisa dijawab klien saya,” katanya.

Pihak kuasa hukum bersyukur Sunardi tidak langsung ditahan. Namun, penyidik meminta Sunardi kembali hadir pada pekan depan untuk pemeriksaan lanjutan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan, penetapan tersangka terhadap Sunardi telah melalui proses hukum yang berlaku.

Sebelum menetapkan Sunardi sebagai tersangka pada 26 Januari 2026, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ke Provinsi Lampung, tempat diterbitkannya ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atas nama Sunardi.

“Kami sudah penyelidikan dan kami ditemukan fakta-fakta sehingga terhadap saudara S kami tingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Semua kami lakukan secara prosedural,” katanya.

Kasus ijazah palsu DPRD Pelalawan ini masih terus bergulir. Penyidik memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional hingga perkara tersebut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Original Article


#regional