JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) melaporkan Ketua Kolegium Dokter Indonesia (KDI) periode 2023–2026, dr Mahmud Ghaznawie, ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar. Laporan tersebut juga menyeret nama bendahara yang ditunjuk, dr Fika Ekayanti.
1. dr Mahmud Ghaznawie DilaporkanLaporan polisi itu dibuat pada Senin, 26 Januari 2026, menyusul polemik internal organisasi yang mencuat sejak Kongres V PP PDUI tahun 2024. PP PDUI menilai dr Mahmud tidak lagi memiliki kewenangan atas keuangan KDI setelah kongres tersebut.
Koordinator Presidium PP PDUI, dr Mariani Shimizu, menyebutkan dugaan penggelapan terkait dana sertifikasi dan resertifikasi dokter umum yang tersimpan dalam rekening KDI.
“Uang itu milik seluruh dokter umum Indonesia dan harus diserahkan ke pengurus baru,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
PP PDUI menegaskan Kongres V yang digelar lebih awal telah menghasilkan kepengurusan baru, termasuk KDI yang dipimpin Prof dr Erni dengan wakil dr Abraham Andi Fadlan Patarai. Kepengurusan lama dinilai telah demisioner sejak 2024.
Kuasa hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais, menyatakan dugaan pidana bermula saat dr Mahmud mengangkat bendahara baru tanpa persetujuan presidium dan mengganti spesimen tanda tangan rekening organisasi.
“Itu dilakukan tanpa izin struktur yang sah,” kata Yan.
Menurutnya, peringatan hingga somasi telah dilayangkan, tapi tidak diindahkan. Puncaknya, rekening KDI tidak diserahkan kepada kepengurusan yang diklaim baru. Atas dasar itu, PP PDUI melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 374 dan 372 KUHP serta pasal penyertaan pidana.
Yan mengakui, pihaknya belum dapat memastikan besaran dana yang diduga digelapkan. Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban terakhir saat kongres, saldo rekening tercatat sekitar Rp13,2 miliar. PP PDUI kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
2. Bantahan dr Mahmud GhaznawieMenanggapi laporan itu, dr Mahmud Ghaznawie membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan masih sah secara hukum dan organisasi sebagai Ketua Umum KDI periode 2023–2026 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
“Saya bantah total,” ujarnya saat dikonfirmasi di Tangerang, Jumat (30/1/2026).
Ia menyatakan Kongres V PP PDUI tahun 2024 tidak sah karena tidak diatur dalam AD/ART PDUI maupun PB IDI serta tidak menghasilkan kepengurusan yang memiliki SK PB IDI.
“Kalau tidak punya SK PB IDI, berarti di luar struktur resmi,” tegasnya.
Terkait pengangkatan bendahara dan perubahan spesimen rekening, dr Mahmud menjelaskan langkah tersebut dilakukan setelah bendahara sebelumnya mengundurkan diri.
Penunjukan dr Fika sebagai pelaksana tugas, kata dia, dilakukan atas arahan PB IDI dan untuk kepentingan operasional organisasi. Ia juga menegaskan dana KDI digunakan sepenuhnya untuk kegiatan organisasi dan telah diaudit.
“Bukan untuk kepentingan pribadi. Penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dia menyebut tudingan pengambilalihan keuangan sebagai upaya melengserkan dirinya dari jabatan.